Sabtu, 12 Maret 2011

PERANAN KOMITE SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN




A. Pedahuluan

1. Latar Belakang Masalah
Pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam proses peningkatan kualitas sumber daya manusia dan merupakan suatu proses yang terintegrasi dengan proses peningkatan kualitas sumber daya manusia itu sendiri. Menyadari pentingnya proses peningkatan kualitas sumber daya manusia, maka pemerintah telah berupaya mewujudkan amanat tersebut melalui berbagai usaha pembangunan pendidikan yang lebih berkualitas melalui pengembangan dan perbaikan kurikulum dam sistem evaluasi, perbaikan sarana pendidikan, pengembangan dan pengadaan materi ajar, serta pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya. Tetapi kenyataan belum cukup dalam meningkatkan kualitas pendidikan (Depdiknas, 2001:2).
Pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam proses peningkatan kualitas sumber daya manusia dan merupakan suatu proses yang terintegrasi dengan proses peningkatan kualitas sumber daya manusia itu sendiri. Menyadari pentingnya proses peningkatan kualitas sumber daya manusia, maka pemerintah telah berupaya mewujudkan amanat tersebut melalui berbagai usaha pembangunan pendidikan yang lebih berkualitas melalui pengembangan dan perbaikan kurikulum dan sistem evaluasi, perbaikan sarana pendidikan, pengembangan dan pengadaan materi ajar, serta pelatihan bagi guru dan tenaga kerja lainnya. Tetapi kenyataan belum cukup dalam meningkatkan kualitas pendidikan (Depdiknas, 2001:2).
Salah satu wujud aktualisasinya di bentuklah suatu badan yang mengganti keberadaan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3) yakni komite sekolah melalui keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor : 004/U/2002 tanggal 2 april 2002. Penggantian nama BP3 menjadi Komite Sekolah didasarkan atas perlunya keterlibatan masyarakat secara penuh dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Salah satu tujuan pembentukan Komite Sekolah adalah meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Hal ini berarti peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam meningkatan mutu penddikan, bukan hanya sekedar memberikan bantuan berwujud material saja, namun juga diperlukan bantuan berupa pemikiran, ide, dan gagasan-gagasan inovatif demi kemajuan suatu sekolah.
Beberapa alasan penulis memilih tema di atas adalah: 1) adanya fenomena yang berkembang di masyarakat terhadap keberadaan Komite Sekolah dalam upaya menigkatkan mutu pendidikan masih jalan di tempat 2) Komite Sekolah merupakan organisasi yang tak terpisahkan dalam dunia pendidikan, sangat menarik untuk di telaah lebih mendalam khususnya dalam membantu meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
2. Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalahan mendasar yang hendak di bahas adalah bagaimana upaya yang dilakukan oleh komite sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan?
3. Tujuan dan manfaat
Tujuan yang hendak dicapai melalui penelitian ini adalh untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh kmite sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Manfaatnya :
1. Bagi guru, sebagai informasi mengnai upaya yang telah dilakukan komite sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan.
2. Bagi komite sekolah sebagai sarana untuk menumbuhkembangkan upaya meningkatkan mutu pendidikan.
B. Pembahasan Masalah
1. Konsep Dasar Komite Skolah
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS). Dewan Pendidikan dibentuk di setiap Kabuapetn/Kota, sementara Komite Sekolah dibentuk di setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan. Selanjutnya, guna memudahkan masyarakat dalam membentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan Nasional menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah disertai Lampiran-lampiran. Kampiran I merupakan Acuan Pembentukan Dewan pendidikan, sementara Lampiran II merupakan Acuan Pembentukan Komite Sekolah.
Sesuai dengan semangat otonom daerah, khususnya di bidang pendidikan, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tersebut hanya merupakan acuan, bukan merupakan petunjuk pelaksanaan (Juklak) atau petunjuk teknis (Juknis). Hal tersebut tesirat pada Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi : ”Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dapat menggunakan Acuan Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini”. Hal ini berarti dari sudut organisasi dapat saja struktur organisasi Komite Sekolah di setiap satuan pendidikian atau kelompok satuan pendidikan berbeda satu sama lain.
Namun demikian ada satu hal yang diharapkan menjadi acuan pokok Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, yaitu tentang peran dan fungsi. Keberadan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah kini telah diperkuat dari aspek legal karena telah dicantumkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu pada Pasal 56, walaupun ada sedikit modifikasi. Oleh karena Peraturan Pemerintah yang menjabarkan UU Sisdiknas, khususnya yang menyangkut peranserta masyarakat termasuk di dalmnya Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah masih belum juga terbit, maka Kepmendiknas No. 044/U/2002 masih relevan untuk dijaikan acuan.

2 komentar:

  1. Tulisan anda di atas sangat membantu saya dalam memahami peran Komite Sekolah. Mohon di poskan lagi lebih banyak informasi terkait Komite tersebut. Trima kasih

    BalasHapus